Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BERITA LENGKAP : Pemangkasan Eselon III dan IV Per Juni 2021, ASN Inilah Yang Terkena

Informasiguru_Mandat Presiden menginstruksikan adanya penyederhanaan birokrasi dengan memangkas dua level pimpinan, yang sering disebut eselon III dan eselon IV. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik lebih cepat dan memperpendek jalur birokrasi. 

Edaran mendagri juga menginstruksikan bahwa eselon III dan IV harus sudah dipangkas pada Juni 2021, dan dialihkan menjadi pejabat fungsional yang cenderung lebih terukur, profesional pada bidangnya. 

Jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) dialihkan ke jabatan fungsional. 

Karena ini perintah Presiden maka suka tidak suka harus dilaksanakan. Kemenpan RB menyebut, sepanjang tahun 2020 pihaknya telah melakukan pemangkasan terhadap 29.466 jabatan eselon III, IV dan V. 

Jumlah eselon III yang dipangkas sebanyak 3.680 jabatan, eselon IV telah dipangkas 10.993 jabatan. Targetnya akhir Juni 2021 sudah selesai. Pemangkasan ini sebagai langkah mendasar memecah masalah birokrasi yang lamban dan berbelit-belit.

Pangkas Birokrasi 

Menpan RB Tjahjo Kumolo telah memangkas 39 ribu jabatan ASN setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021. 

Tjahjo mengatakan, proses pemangkasan struktur eselon di Kementerian, lembaga dan pemda ditargetkan rampung 30 Juni 2021. 

Proses penyederhanaan birokrasi di Kementerian dan Lembaga telah mencapai 93 persen. Sedangkan di daerah yang ada Pilkada 2020-2021 memyesuaikan, dilihat mana yang lebih efektif. 

Dijelaskannya, bahwa dengan pemangkasan birokrasi ini otomatis ada pengurangan PNS dan perekrutan. Perampingan birokrasi dilakukan dengan memangkas eselon I dan II yang terlalu banyak, lalu integrasi badan lembaga yang tumpang tindih, penggantian eselon III, IV dan V dengan jabatan fungsional. 

Menurut pernyataan DR. Galih Wibowo, anggota Indonesia Assosiation for Public Administration, pemangkasan eselon III dan IV tidak berlaku untuk lini sekretariat, bidang pengadaan barang dan jasa, teknis tertentu, dan pengampu kewilayahan yang bersifat atributif. 

"Contohnya adalah Kajari, Kapolres, Dandim, camat, dan lurah itu tidak kena pemangkasan karena bersifat kewilayahan. Adapun bidang pengadaan barang dan jasa juga tidak. 

Termasuk bidang teknis tertentu. Rata-rata yang berdampak atas aturan pemangkasan tersebut adalah kepala bidang di tiap dinas maupun lembaga," kata Galih. 

Menurutnya, setelah pemangkasan eselon ini akan muncul beberapa tantangan. UU ASN sebenarnya telah menghapus eselonisasi dan menggantinya dengan nama jabatan pengawas dan administrator. 

Namun ketika dihapuskan, ada wacana muncul jadi nama koordinator dan sub koordinator. Perubahan nama tersebut terkesan hanya akan tetap mempertahankan pendapatan pejabat eselon III dan IV.

Penggantian eselonisasi dianggap Galih hanya bersifat mimikri birokrasi. Sebab, ketika satu bagian dipotong maka akan tumbuh bagian yang sama namun dengan warna yang berbeda. Maka bisa dikatakan mandat Presiden adalah malimplementasi kebijakan. 

Dia khawatir, efek pemangkasan birokrasi, memunculkan masalah baru. Misalnya ada kendala dalam perjalanan birokrasi, rentang kendali pimpinan terhadap bawahan terlalu tinggi. Karena tiadanya leader tingkat III dan IV. 

Sehingga pimpinan tinggi atau kepala dinas mengampu pembagian tugas dan pengawasan secara langsung. Itu memberatkan. 

Jadi Kambing Hitam 

Seorang Kepala Bidang (eselon 3) di Jawa Tengah mengeluh bahwa ASN justru jadi kambing hitam dalam hal pemangkasan eselon ini. 

"Saya merasa kok ASN jadi kambing hitam. Jadi korban. Kebijakan tidak bisa disamaratakan dengan dinas maupun lembaga lain. Pusat kadang tidak tahu kondisi daerah tapi asal buat aturan," kata seorang Kabid yang minta dirahasiakan namanya. 

Menurutnya, ketika jabatan eselon III dan IV dihilangkan dan diganti dengan jabatan fungsional, maka segala fasilitas dan tunjangan pun akan dihilangkan. Selain itu, koordinator sebagai pengganti kepala bidang tidak memiliki kewenangan yang luas. 

"Kalau kebijakan ini sudah berlaku, yang pusing nanti kepala dinas. Sebab, satu orang kepala dinas bisa membawahi 100 lebih ASN yang bertugas di dinasnya. Sedangkan idealnya hanya 20 dan dibantu kepala bidang," terangnya. 

Banyak Kerjaan 

Adapun tanggung jawab pekerjaan yang diemban oleh koordinator dengan jabatan fungsional bisa lebih banyak. Sebab, hal itu akan menambah nilai bobot pekerjaan untuk menaikkan jenjang karir.

"Misal seorang koordinator tugas utama pekerjaannya adalah mengurus persoalan A, B, dan C. Tapi, faktanya nanti bisa saja dia mengurusi pekerjaan lain tergantung tugas dari atasan. Sehingga pekerjaan utamanya bisa saja terlupakan karena sibuk mengurus tugas dari pimpinan," terangnya. 

Selama bekerja sebagai ASN hingga kini menjabat sebagai seorang kepala bidang, pihaknya selalu mengutamakan kinerja tim. Sehingga sebuah pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu tanpa harus dipikirkan sendiri. 

"Kalau misal kabid hilang diganti koordinator dan menjadi jabatan fungsional, maka akan cenderung individual. Karena, kalau semakin banyak kita menjalankan pekerjaan dengan baik, maka semakin cepat pula jenjang karirnya. Kalau dahulu kan tidak. Mau bekerja dengan sungguh-sungguh atau tidak, tiap empat tahun sekali pasti ada kenaikan pangkat," imbuhnya. 

Pihaknya berharap aturan atau kebijakan tersebut tidak serta merta dipukul rata untuk seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Sebab, ada beberapa dinas yang tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap dan memadahi. 

"Misal hanya ada satu ASN tugasnya mengawasi pasar. Sedangkan satu kabupaten ada beberapa pasar. Apakah itu ideal. Lalu nanti tidak boleh ada tenaga outsourching juga, apa ada ASN yang mau kalau disuruh melakukan pekerjaan kasar di pasar. Jadi silahkan buat aturan itu, tapi untuk kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang dirasa tepat sasaran saja," tutur dia. 

Sementara itu, ketika tim Tribun Jateng mencoba meminta pendapat terhadap kepala bidang di dinas lain, tidak ada yang berani menjawab. 

Tunggu Arahan 

Tidak semua eselon III dan IV dipangkas. Salah satunya yang bersifat kewilayahan atributif. Satu di antaranya yakni Kepala Kejaksaan Negeri di tiap kabupaten atau kota. Saat ditemui tim Tribun Jateng, Kajari Semarang, Transiswara Adhi, mengatakan akan menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung. 

"Karena kami bagian dari institusi linier, sehingga masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung. Walaupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB ditujukan untuk seluruh ASN. Baik kejaksaan, kepolisian, dan TNI sama," ucapnya. 

Hingga kini, Adhi mengaku belum mendapatkan surat edaran dari Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Walaupun pada akhir bulan Juni 2021 reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan. "Belum dapat kami. Masih menunggu perintah dari Kejagung," jawabnya.

Berdasarkan dari rilis yang dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, tidak hanya puas dengan adanya peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi saja. Sebab, diharapkan kinerja birokrasi bisa diukur dari kemampuan melakukan langkah terobosan dalam memberikan pelayanan kepada publik. 

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga diharapkan dapat segera diwujudkan secara maksimal dalam seluruh lini pemerintah. Dengan cara ini kita mengharap inovasi dalam sektor pemerintahan akan tumbuh sebagai tradisi dan budaya organisasi di tengah reformasi birokrasi," imbuh Tjahjo. 

Kemen PAN-RB berkolaborasi dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan sosialisasi audit infrastruktur dan aplikasi SPBE di lingkup pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten di Indonesia. 

Melalui Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Cahyono Tri Birowo, audit teknologi informasi dan komunikasi merupakan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif. Tujuannya untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria yang sudah ditetapkan. 

"Tujuan audit teknologi dalam SPBE adalah untuk meningkatkan kinerja, kepatuhan, pencegahan atas risiko penggunaan teknologi. Sehingga pelayanan publik yang berbasis teknologi bisa terwujud secara maksimal," pungkasnya. 


Sumber : TRIBUNJATENG.COM

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silahkan simak informasi lainnya dibawah ini.

1 komentar untuk "BERITA LENGKAP : Pemangkasan Eselon III dan IV Per Juni 2021, ASN Inilah Yang Terkena"

  1. Bertele telenya urusan biokrasi sebenarnya bukan dari masalah jabatan, tetapi oknum ASN yang ditaroh dibagian itu yang tidak profersional,ini tidak luput dari penerimaan ANS yang tdk bagus....pemberian jabatan eselon banyak tidak sesuai dengan skill yang di milikki...contoh sekarang di Sebuah intansi Dinas pekerjaan Umum Seorang yg berijazah agama mengisi jabatan eselon IV Bidang Teknik....dan masih banyak lagi di Dinas2 Lain yg tidak sesuai dengan Skillnya.Pendapatan ASN banyak berbeda masing daerah,Terutama Tunjangan Kinerjanya,...Gaji ASN dibawah Eselon III masih dibawah 5juta....dengan tanggung jawab yg dipegangnya tidak sesuai...Jadi kepada Bapak MemPAN yg terhormat...coba dipelajari sebaik mungkin.trimk

    BalasHapus