Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERBARU! MENDIKBUD RUMUSKAN ATURAN TUNJANGAN PROFESI GURU, BEIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA

Assalamualaikum wr.wb, selamat siang dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan pendidik di seluruh tanah air indonesia , Selamat datang di website pendidikan operator guru , kami menyajikan informasi terbaru  seputar Informasi Guru, Pendidikan indonesia dan kabar berita menarik lainya, berikut informasi mengenai, Terbaru! Mendikbud Rumuskan Aturan Tunjangan Profesi Guru, , berikut informasi selengkapnya .

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) tentang tunjangan profesi guru (TPG). Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada 2018 mendatang.

“Tunggu permendikbudnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hamid Muhammad kepada Republika.co.id, Senin (4/9).

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan alokasi anggaran TPG 2018 dari Rp 75,2 triliun menjadi Rp 79,6 triliun. Pemerintah mengalokasikan Rp 58,3 triliun dari jumlah itu untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kenaikan alokasi anggaran PNSD akan menyasar 3,9 juta guru.

Kemudian, sisa anggaran akan didistribusikan untuk 257.209 guru PNS Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 11,6 triliun dan Rp 4,8 triliun untuk guru swasta Kemenag. Kemendikbud mengelola Rp 4,9 triliun untuk guru swasta milik pemerintah daerah (pemda).

Hamid menegaskan kenaikan alokasi anggaran disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. Artinya, kenaikan bukan berupa tunjangan per guru.

“Jumlah anggaran tunjangan guru naik, karena jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah,” kata dia.

Hamid masih enggan menjabarkan sistem apa yang akan digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG. Sebagian besar guru masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sementara itu, dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menyebut Hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru. Dalam Pasal 2 Permendikbud tentang Hari Sekolah itu menjelaskan Hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu pekan.

Hamid mengatakan, Kemendikbud masih menunggu peraturan presiden (Perpres) penguatan pendidikan karakter (PPK) keluar. Kemudian, Kemendikbud akan menyusun permendikbud yang mengatur ihwal TPG. Ia juga enggan menjabarkan apa saja yang akan diatur dalam permendikbud itu.
Terbaru! Mendikbud Rumuskan Aturan Tunjangan Profesi Guru, beikut informasi selengkapnya
Mendikbud Muhadjier Effendy
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan mengenai, Terbaru! Mendikbud Rumuskan Aturan Tunjangan Profesi Guru, beikut informasi selengkapnya yang kami kutip dari republika.co.id, di siang ini , di operatorguru.com dan semoga ada manfaatnya untuk rekan rekan pembaca setia kami , teruslah berkunjung , untuk memperbaharui, informasi terbaru seputar informasi Guru dan Pendidikan Indonesia terbaru, silahkan juga simak informasi menarik lainya di bawah ini .

Posting Komentar untuk "TERBARU! MENDIKBUD RUMUSKAN ATURAN TUNJANGAN PROFESI GURU, BEIKUT INFORMASI SELENGKAPNYA"