Cara Swafoto CPNS 2021 dan PPPK non-Guru Yang benar Anti Gagal, Ini Dampaknya Jika Tak Sesuai Aturan
Infopendidikan - Begini cara swafoto untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) non-guru dijamin anti gagal.
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui akun Twitter resmi memberikan imbauan kepada calon pelamar CPNS 2021 agar memperhatikan dokumen yang akan diunggah.
Satu di antaranya adalah dokumen foto.
Berkaca dari kejadian peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) sekolah kedinasan yang unggahan dokumen fotonya tak terbaca oleh face recognition (FR) saat melakukan tes berbasis komputer atau computer assisted test (CAT).
Ini dikarenakan foto yang diunggah itu pose seluruh badan sehingga tak terbaca FR.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, mengatakan, pelamar CPNS 2021 dan PPPKnon-Guru harus memperhatikan dokumen foto yang diunggah.
Pelamar tak perlu mengunggah foto seluruh tubuh, tetapi foto yang menunjukkan seluruh wajah.
“Full face saja, jangan full body,” kata Paryono.
Menurut dia, dokumen foto yang diunggah seperti foto di ijazah.
Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg.
Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya.
Berikut contoh cara swafoto CPNS 2021 dan PPPK non-guru yang benar
Fitur face recognition
Sekedar info, seleksi rekrutmen CPNS 2021, BKN menambahkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition.
Fitur ini diharapkan dapat menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk menegah terjadinya tindak kecurangan dan percaloan
Face recognition berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.
Face recognition didapatkan dari 3 kali swafoto yang dilakukan oleh sistem pendaftaran.
Unggahan swafoto akan dijadikan database untuk melakukan face recognition peserta seleksi.
Saat pelaksanaan SKD, peserta login ke dalam sistem seleksi dan webcam akan menyala untuk mendeteksi wajah peserta.
Jika wajah tidak cocok, maka sistem akan terkunci.
Jadwal CPNS 2021 dan PPPK
PLT Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan bahwa pendaftaran CPNS 2021 memang belum dibuka.
Adapun hal itu juga telah disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor: 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021.
Paryono mengungkapkan, pertimbangan belum dibukanya seleksi CPNS 2021 dan PPPK dijelaskan pada poin delapan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana tersebut.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, PPPK, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam suratnya.
Dalam surat yang dikeluarkan di Jakarta, 28 Mei 2021 itu tidak dijelaskan secara gamblang kapan tanggal pasti pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK.
Sementara itu, Paryono juga belum bisa menyebutkan tanggal pasti kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka
"(Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK) Belum ada tanggal pastinya," ujarnya dikutip dari Kompas.com berjudul 'Ramai soal Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Ditunda, Kapan Jadwal Pastinya?'
Syarat pendaftarn CPNS dan PPPK 2021
Total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387 di pemerintah pusat dan daerah. Jumlah tersebut termasuk CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru.
Pendaftaran sekolah kedinasan telah berakhir dan saat ini masuk dalam kegiatan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Meskipun pendaftaran CPNS dan PPPK non guru belum dibuka, Anda tetap bisa mempersiapkan diri dengan mencari tahu syarat calon pelamar.
Berikut ini rangkuman tentang persyaratan CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021 dari laman sscasn.bkn.go.id.
Syarat PPPK non guru 2021
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Batas usia pelamar PPPK non guru 2021 minimal adalah 20 tahun. Batas usia maksimal seleksi ini adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CPNS atau PPPK THK-2 yang pernah mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Syarat PPPK guru 2021
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, berikut ini syarat pendaftaran PPPK guru.
Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud;
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud .
Demikian informasi yang bisa kami bagikan kepada semua rekan pembaca setia Infoguru semoga bermanfaat, jangan lupa simak informasi terbaru lainya di bawah ini.
Batas usia pelamar seleksi PPPK guru paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi adalah 59 tahun saat mendaftar. Peserta diberi kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali. Jika tidak lolos pada kesempatan pertama, Anda masih bisa mengikuti tes kesempatan kedua dan ketiga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.
Informasi lengkap mengenai pendaftaran CPNS, PPPK guru, dan PPPK non guru tahun 2021 bisa dilihat di laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Posting Komentar untuk "Cara Swafoto CPNS 2021 dan PPPK non-Guru Yang benar Anti Gagal, Ini Dampaknya Jika Tak Sesuai Aturan"