Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer Jenjang TPA,TK, SD, SMP, SMA. Cek Syarat dan Nominal

Informasi Guru_Belum lama ini, Kemdikbud memberikan bantuan insentif kepada guru honorer di semua jenjang, baik TPA,TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Pemberian bantuan insentif ini kepada guru honorer di semua jenjang bertujuan untuk menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidikan dan mendorong peningkatan motivasi kerja yang belum memiliki serdik.

Pemberian bantuan insentif diberikan oleh Puslapdik dan diterima oleh semua guru honorer di semua jenjang, yaitu jenjang TPA,TK, SD, SMP, SMA, dan guru pada satuan pendidikan khusus.

Berikut ini syarat penerima bantuan insentif bagi guru honorer yang bertugas di kelompok bermain (KB) atau tempat penitipan anak (TPA):

  1. Guru honorer harus memiliki ijazah paling rendah SMA atau SMK.
  2. Guru honorer harus bertugas pada KB atau TPA di bawah binaan dinas pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  3. Guru honorer wajib terdata dalam Dapodik.
  4. Guru honorer tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara.
  5. Guru honorer harus memiliki masa kerja paling rendah 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan.

Sedangkan syarat bagi guru honorer di jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Guru honorer tersebut belum memiliki serdik.
  2. Guru honorer harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV.
  3. Guru honorer harus mempunyai nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Guru honorer wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan.
  5. Guru honorer wajib terdata dalam Dapodik.
  6. Guru honorer tidak boleh berstatus sebagai aparatur sipil negara.
  7. Guru honorer harus memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan.

Sementara itu, bantuan insentif akan diberikan kepada guru honorer dalam bentuk uang. 

Nominal bantuan insentif bagi guru honorer pada satuan pendidikan KB/TPA berbeda dengan satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus.

Di mana, bantuan insentif akan diberikan kepada guru honorer pada satuan pendidikan KB/TPA sebesar Rp200.000.

Sedangkan, bantuan insentif akan diberikan kepada guru honorer pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan pendidikan khusus sebesar Rp300.000.

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silakan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Kemdikbud Beri Bantuan Insentif untuk Guru Honorer Jenjang TPA,TK, SD, SMP, SMA. Cek Syarat dan Nominal"