Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelamar PPPK 2022 Masih Perlu Siapkan STMJ atau Tidak? Begini Penjelasannya

Informasi Guru_Pada seleksi PPPK 2022, pelamar tentu harus mempersiapkan beberapa berkas yang menjadi persyaratan.

Regulasi terkait berkas yang perlu disiapkan oleh pelamar PPPK 2022 ini diatur dalam sebuah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

Lebih tepatnya, berkas yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK diatur dalam SE dengan nomor 4825/B-MP.01.02/SD/D/2022.

Surat Edaran tersebut berisi tentang persyaratan SPTJM PPPK JF guru tahun 2021 dan diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2022.

Akan tetapi, di rekrutmen PPPK guru 2022 STMJ sudah tidak diperlukan bagi peserta prioritas 1, 2, 3, maupun umum.

SE ini dibuat menyusuli surat edaran yang sebelumnya dengan nomor 3132/B-MP.01.02/SD/2022, pada tanggal 14 Februari 2022.

SE tersebut perihal persyaratan kelengkapan SPTJM bagi usul NI PPPK pada tahun 2021 lalu.

Di dalam isi SE tersebut dijelaskan bahwasanya guru yang telah diangkat menjadi PPPK akan diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 setelah perjanjian kerja ditandatangani.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwasanya setiap pelamar yang melamar pada JF dalam pengadaan PPPK 2021 wajib memiliki pengalaman, sebagai berikut:

  • Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang pemula, ahli pertama, dan terampil.
  • Paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar untuk jenjang mahir, ahli madya, penyelia, dan ahli muda.

Kemudian berdasarkan hal-hal di atas, maka usul penetapan NI PPPK JF TA 2021 tidak lagi memerlukan kelengkapan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya berkas yang sebelumnya digunakan untuk mengikuti PPPK guru.

Di tahun 2021 dan 2022 berkas SPTJM sudah tidak lagi digunakan sebagai persyaratan peserta PPPK.

Sebagai informasi, di bulan Juli hingga Agustus ini merupakan agenda khusus peserta yang telah lulus passing grade di tahun 2021 diangkat menjadi PPPK.

Sementara di bulan September hingga Desember merupakan agenda untuk peserta P2, P3, dan umum diangkat dan diseleksi menjadi PPPK guru 2022.

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silakan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Pelamar PPPK 2022 Masih Perlu Siapkan STMJ atau Tidak? Begini Penjelasannya"