Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penempatan Final PPPK 2022 Guru PG Swasta dan Negeri, Ada Kriteria Baru?

 Informasi Guru_Regulasi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru telah disepakati oleh KemenpanRB, Kemdikbud, dan Panselnas.

Pada regulasi PPPK 2022 itu, membahas terkait pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru di tahun 2022.

Atas hal itu, pemerintah tentunya turut mempersiapkan pelaksanaan PPPK 2022, seperti kebutuhan formasi, mekanisme seleksi, dan pengangkatan dan penempatannya.

Selanjutnya, penempatan PPPK guru tahun 2022 mempublikasikan hubungan erat dengan mekanisme seleksi PPPK yang diberlakukan oleh Kemdikbud.

Sebagaimana yang diketahui bahwa mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, dibagi menjadi tiga tahapan, yakni langsung penempatan, observasi kesesuaian verifikasi dan seleksi ujian.

Apabila formasi untuk penempatan guru lulus passing grade masih tersedia, nantinya akan dilakukan proses penempatan kedua yaitu observasi kesesuaian atau verifikasi.

Penempatan untuk mekanisme observasi kesesuaian atau verifikasi akan langsung dilakukan apabila di suatu Pemda tidak ada guru yang lulus passing grade.

Peserta sesuai ketentuan berdasarkan proses observasi kesesuaian atau verifikasi adalah THK-II dan guru honorer negeri yang telah mengajar selama tiga tahun lebih dan terdaftar di Dapodik.

Selanjutnya, jika formasi masih tersedia akan dilaksanakan proses mekanisme tahap ketiga yaitu dengan seleksi ujian atau tes.

Seleksi ujian atau tes akan diisi oleh pelamar umum yaitu guru honorer negeri yang belum mengajar selama tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang telah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik)

Akan tetapi, pada KemenpanRB menyampaikan bahwa pada kriteria pelamar baru, hanya terdapat dua pelamar yaitu prioritas dan umum.

Pelamar prioritas dibagi dua, untuk pelamar prioritas pertama adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan honorer swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu, tetapi belum mendapatkan formasi.

Prioritas kedua yaitu THK2, dan prioritas 3 yaitu non–ASN negeri yang terdaftar di Dapodik yang telah mengajar selama tiga tahun.

Lebih lanjut, pelamar umum pada kriteria terbarunya adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemdikbud dan pelamar terdaftar di data pokok pendidikan.

Pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru.

Dimana pemenuhan tersebut diperuntukkan khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) sebagaimana tertuang pada regulasi PPPK guru 2022, PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022.

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silakan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Penempatan Final PPPK 2022 Guru PG Swasta dan Negeri, Ada Kriteria Baru?"