Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Tunjangan Guru, Ini Jadwal Penyalurannya
Informasi guru - Payung Hukum terkait kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru-guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (Guru Non-ASN) dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta telah terbit.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Melalui Persesjen tersebut, guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 2 juta setiap bulannya.
Nominal ini naik Rp 500.000 dari aturan sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,5 juta.
Kriteria guru yang berhak dapat TPG
Besaran tunjangan tersebut berlaku bagi guru non-ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.
Sementara bagi guru non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS.
Guru yang berhak memperoleh TPG dan atau TKG adalah guru non-ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selain itu juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Guru yang bersangkutan juga harus memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.
Input dan pembaruan data guru
Guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.
Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.
Data yang perlu diinput dan/atau diperbarui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.
Dalam Persesjen itu disebutkan, data guru dalam Dapodik tersebut akan disinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Jadwal penyaluran tunjangan guru non-ASN
Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi sebelum dilakukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Pembayaran tunjangan guru non-ASN akan dibayarkan tiap triwulan. Berikut rinciannya jadwalnya:
- Pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April.
- Pembayaran triwulan II yang dimulai bulan Juli. S
- edangkan pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober.
- Pembayaran triwulan IV dimulai pada bulan November.
Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN untuk setiap semester melalui penerbitan SKTP dan SKTK.
Berdasarkan SKTP dan SKTK itulah, Puslapdik, membayarkan/penyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non-ASN setiap tiga bulan (triwulan) langsung ke rekening guru.
Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Tunjangan Guru, Ini Jadwal Penyalurannya"