Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Libur Anak Sekolah Jelang Lebaran Dimajukan Enam Hari, Apa Guru Mengikuti?

Informasi Pendidikan - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memajukan libur anak sekolah bulan Ramadhan jelang Lebaran 2025.

Awalnya, kegiatan belajar di rumah akan mulai dilangsungkan pada 27 Maret 2025.
Artinya, libur sekolah hanya berjarak 3 hari sebelum lebaran yang diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025.




Namun, Mendikdasmen Abdul Mu'ti memajukan jadwal libur menjadi 21 Maret 2025.

Artinya, libur sekolah Ramadhan jelang Lebaran 2025 tidak lagi mematuhi surat edaran Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kementerian Agama.

Berdasarkan surat edaran tersebut, siswa dijadwalkan libur pada 27-28 Februari, dilanjutkan dengan cuti bersama pada 29-30 Maret.

Setekah itu terdapat dua tanggal merah hari libur nasional pada 31 Maret dan 1 April serta cuti bersama pada 2 April.

Berdasarkan surat edaran, siswa akan tetap diliburkan pada 3-5 Maret 2026 dan akan kembal belajar di sekolah pada 6 Maret 2025.
"Pembelajaran di rumah itu akan kita tambah yang awalnya kita mulai tanggal 27 Maret kali ini kita percepat 21 Maret sudah mulai pembelajaran di rumah," kata Mendikdasmen dalam potongan video yang beredar di media sosial.

Meski demikian, aturan libur anak sekolah yang dipercepat tersebut hanya berlaku bagi siswa.

Guru yang berstatus pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap diwajibkan masuk kerja sesuai surat edaran tiga menteri.

Dasarnya, adalah peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, seluruh ASN termasuk guru sudah diberikan waktu untuk mengajukan cuti tahunan selama 12 hari.

Karena itu, para guru tidak mengikuti jadwal libur sekolah siswa.

Selain itu, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang kewajiban hari kerja dan jam kerja pegawai ASN minimal 37 jam 30 menit setiap minggu.

Sebagai guru, terdapat beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah minimal 24 jam pelajaran.

Dengan demikian, guru berstatus PNS dan PPPK akan tetap mulai libur lebaran pada 27 Maret 2025 hingga masuk kembali pada 6 April 2025.

Posting Komentar untuk "Libur Anak Sekolah Jelang Lebaran Dimajukan Enam Hari, Apa Guru Mengikuti?"