Fakta Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Pelantikan? Simak Infonya
PPPK Paruh Waktu: Pelantikan & Informasi Penting
1. Apa itu PPPK Paruh Waktu?
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbasis kontrak.
- Bukan ASN tetap, tapi tetap bagian dari ASN.
- Diatur dalam Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025.
2. Syarat & Proses Pengusulan
- Terdaftar di database non-ASN BKN.
- Pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 namun belum lulus/terpilih.
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
- Mengajukan usul penetapan Nomor Induk (NI).
• DRH dibuka sampai 15 September 2025.
• Usul NI dibuka sampai 20 September 2025.
3. Apakah Ada Pelantikan?
- Ada, setelah NI resmi dikeluarkan.
- Pelantikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- PPK bisa mendelegasikan ke pejabat instansi terkait.
4. Setelah Pelantikan
- Masa perjanjian kerja: 1 tahun (dapat diperpanjang).
- Perjanjian wajib memuat: jabatan, ekspektasi kerja, unit kerja,
skema kerja, masa kontrak, hak & kewajiban, serta sanksi.
- Upah minimal: setara gaji saat non-ASN atau sesuai UMR wilayah.
- Tetap mendapat fasilitas & hak sesuai regulasi.
Intinya: PPPK Paruh Waktu tetap melalui proses pelantikan resmi
setelah penetapan Nomor Induk, dengan perjanjian kerja berbasis kontrak.
Posting Komentar untuk "Fakta Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Pelantikan? Simak Infonya"