Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fakta Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Pelantikan? Simak Infonya

PPPK Paruh Waktu: Pelantikan & Informasi Penting


1. Apa itu PPPK Paruh Waktu?

   - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbasis kontrak.

   - Bukan ASN tetap, tapi tetap bagian dari ASN.

   - Diatur dalam Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025.


2. Syarat & Proses Pengusulan

   - Terdaftar di database non-ASN BKN.

   - Pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 namun belum lulus/terpilih.

   - Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

   - Mengajukan usul penetapan Nomor Induk (NI).

     • DRH dibuka sampai 15 September 2025.

     • Usul NI dibuka sampai 20 September 2025.


3. Apakah Ada Pelantikan?

   - Ada, setelah NI resmi dikeluarkan.

   - Pelantikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

   - PPK bisa mendelegasikan ke pejabat instansi terkait.


4. Setelah Pelantikan

   - Masa perjanjian kerja: 1 tahun (dapat diperpanjang).

   - Perjanjian wajib memuat: jabatan, ekspektasi kerja, unit kerja,

     skema kerja, masa kontrak, hak & kewajiban, serta sanksi.

   - Upah minimal: setara gaji saat non-ASN atau sesuai UMR wilayah.

   - Tetap mendapat fasilitas & hak sesuai regulasi.


Intinya: PPPK Paruh Waktu tetap melalui proses pelantikan resmi 

setelah penetapan Nomor Induk, dengan perjanjian kerja berbasis kontrak.

Posting Komentar untuk "Fakta Apakah PPPK Paruh Waktu Ada Pelantikan? Simak Infonya"