Guru Honorer Jadi PPPK: Bisa Dapat Tunjangan Ganda TPG dan TKG
Guru honorer yang beralih status menjadi PPPK kini berpeluang mendapatkan dua tunjangan sekaligus, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja (TKG). Simak syarat dan penjelasan lengkapnya di sini.
Kabar Baik untuk Guru Honorer
Perubahan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa angin segar bagi dunia pendidikan. Selain pengakuan status kepegawaian, pemerintah juga menjanjikan peningkatan kesejahteraan.
Yang paling menarik, guru PPPK kini bisa mendapatkan dua tunjangan sekaligus:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG)
- Tunjangan Kinerja (TKG)
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kedua tunjangan ini bisa cair.
Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
TPG adalah tunjangan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kompetensi dan profesionalisme guru. Untuk mendapatkannya, guru wajib memiliki Sertifikat Pendidik.
Sertifikat ini diperoleh setelah melalui proses panjang, mulai dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG).
Bagi guru PPPK yang sudah bersertifikat, TPG menjadi hak resmi dan dapat meningkatkan penghasilan bulanan secara signifikan.
Tunjangan Kinerja (TKG) untuk Guru PPPK
Berbeda dengan TPG, TKG diberikan berdasarkan kinerja dan standar gaji. Syarat utama penerima TKG adalah:
- Gaji pokok guru PPPK sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Kinerja dinilai sesuai standar yang ditetapkan sekolah dan dinas pendidikan.
Artinya, guru PPPK baru yang gajinya masih di bawah UMP belum bisa langsung menerima TKG. Namun seiring masa kerja dan kenaikan golongan, tunjangan ini akan didapatkan.
TKG tidak hanya menambah penghasilan, tetapi juga menjadi insentif agar guru terus meningkatkan kualitas pengajaran.
Harapan Baru untuk Guru Honorer
Kebijakan tunjangan ganda ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang para guru honorer yang selama ini hidup dalam ketidakpastian. Dengan adanya TPG + TKG, guru PPPK kini bisa merencanakan masa depan dengan lebih baik, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Pemberian tunjangan bukan sekadar angka dalam slip gaji, melainkan bentuk nyata pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap dedikasi guru.
Kesimpulan
Guru honorer yang sudah berstatus PPPK kini punya kesempatan lebih besar untuk sejahtera. Dengan memenuhi syarat kepemilikan Sertifikat Pendidik dan gaji pokok di atas UMP, mereka bisa menikmati dua tunjangan sekaligus: TPG dan TKG.
Langkah ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga mendorong kualitas pendidikan Indonesia ke arah yang lebih baik.
Posting Komentar untuk "Guru Honorer Jadi PPPK: Bisa Dapat Tunjangan Ganda TPG dan TKG "