Mantan Kepala Sekolah di Kaltara Korupsi Dana BOS Rp 846 Juta, Beli Mobil hingga Perhiasan
Tanjung Selor – Dunia pendidikan di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali tercoreng akibat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seorang mantan kepala sekolah berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyelewengkan dana BOS senilai Rp 846 juta.
Dana BOS Dipakai untuk Kesenangan Pribadi
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, tersangka S terbukti menggunakan dana BOS untuk memperkaya diri sendiri. Modusnya, ia membuat laporan fiktif seolah-olah dana sudah dipakai untuk kegiatan sekolah.
Fakta mengejutkan, dana pendidikan yang seharusnya untuk siswa justru dipakai S demi gaya hidup mewah, antara lain:
- Membeli mobil Toyota Fortuner
- Mengakuisisi tanah di Samarinda
- Berbelanja perhiasan dan barang mewah
- Memenuhi biaya pribadi yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah
Kerugian Negara Rp 846 Juta
Akibat ulah S, negara mengalami kerugian besar mencapai Rp 846 juta. Dana yang seharusnya dipakai untuk memperbaiki fasilitas sekolah, membeli buku, hingga mendukung kegiatan ekstrakurikuler siswa, justru raib untuk kebutuhan pribadi.
Proses Hukum Berlanjut
Kejari Tarakan memastikan kasus ini masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka terhadap S menjadi peringatan keras bahwa korupsi dana pendidikan tidak bisa ditoleransi.
Pentingnya Transparansi Dana BOS
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi sekolah di seluruh Indonesia. Pengawasan ketat, transparansi, dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar dana BOS benar-benar dipakai untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Posting Komentar untuk "Mantan Kepala Sekolah di Kaltara Korupsi Dana BOS Rp 846 Juta, Beli Mobil hingga Perhiasan"