Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 1 Oktober, BKN Perpanjang Pengisian DRH

Kabar baik bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan resmi diterbitkan pada 1 Oktober 2025.  

Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu masih berlangsung. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian rekrutmen PPPK 2025 secara efektif dan tepat waktu.  

Perpanjangan Pengisian DRH  

Untuk memberi kesempatan lebih luas kepada peserta, BKN memperpanjang batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Semula batas akhir ditetapkan pada 18 September 2025, kini diperpanjang hingga 30 September 2025.  

Perpanjangan ini bertujuan agar tidak ada calon PPPK yang tertinggal dalam melengkapi berkas penting, sehingga semua peserta memiliki kesempatan yang sama sebelum SK diterbitkan.  

Proses Penetapan NI dan SK  

Setelah seluruh DRH terkumpul, BKN akan segera memproses penetapan NI PPPK secara kolektif. Proses ini ditargetkan selesai sesuai jadwal agar SK dapat diterbitkan tepat waktu.  

Pemerintah berharap penerbitan SK pada 1 Oktober 2025 ini menjadi kepastian bagi para calon PPPK paruh waktu, sekaligus memberi semangat baru dalam mempersiapkan diri menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Posting Komentar untuk "Pemerintah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu 1 Oktober, BKN Perpanjang Pengisian DRH "