Kemenag Batasi HP Anak Maksimal 2 Jam di Rumah, PP TUNAS Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun: Ini Aturan Lengkapnya untuk Orang Tua
Pernahkah Ayah Bunda merasa kalah cepat dari gawai saat mengajak anak bicara? Anak asyik menatap layar, sementara percakapan keluarga berjalan setengah hati. Kabar baiknya, kini orang tua tidak berjuang sendirian: pemerintah telah menyiapkan aturan yang jelas, baik di sekolah maupun di rumah, agar anak memakai gawai secukupnya dan tetap aman di ruang digital.
Dua aturan yang perlu diketahui orang tua adalah Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 19 Tahun 2026 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Apa yang Diatur Kemenag di Sekolah?
Menurut Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, kebijakan ini mendorong penggunaan gawai secara sehat, aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Di madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, murid dilarang menggunakan gawai saat kegiatan belajar, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan sebelum atau sesudah pelajaran serta dalam kondisi darurat diperbolehkan dengan izin guru atau wali kelas. Sekolah juga dapat menyediakan tempat penyimpanan gawai dan mengumpulkannya selama pembelajaran. Guru dan tenaga kependidikan pun dilarang menggunakan gawai untuk kepentingan di luar pembelajaran saat kegiatan belajar berlangsung.
Aturan ini juga melarang akses maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten yang membahayakan anak. Pengambilan atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi tanpa izin juga dilarang. Bila ada pelanggaran, sanksinya harus bersifat edukatif dan proporsional, tanpa kekerasan.
Di Rumah: Maksimal 2 Jam, di Ruang Terbuka, dengan Izin Orang Tua
Bagian yang paling terasa bagi keluarga adalah aturan di rumah. Kemenag mengarahkan orang tua atau wali membatasi penggunaan gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar. Anak juga tidak dianjurkan memakai gawai sendirian di kamar tidur; Kemenag menganjurkan pemakaian di ruang terbuka rumah, seperti ruang keluarga, agar mudah diawasi.
Selain itu, anak tidak dapat menggunakan HP secara mandiri tanpa izin atau persetujuan orang tua atau wali. Orang tua diminta mengawasi aktivitas digital anak, termasuk aplikasi, gim, media sosial, dan riwayat pencarian.
Kemenag juga menganjurkan orang tua mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pengaturan pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Akun media sosial anak perlu memiliki pengaturan privasi yang ketat, kata sandi yang kuat dan unik, serta tidak dibagikan kepada orang lain. Kamaruddin Amin menekankan, pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan pada guru di sekolah; orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, dan memberi teladan penggunaan HP dengan bijak.
PP TUNAS: Anak di Bawah 16 Tahun Dilindungi dari Platform Berisiko Tinggi
Sementara Kemenag mengatur kebiasaan anak, PP TUNAS mengatur platformnya. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan penyaringan konten, verifikasi usia, mekanisme pelaporan, dan perlindungan data pribadi anak. Akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi dibatasi, setelah masa adaptasi satu tahun bagi penyelenggara.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, pembatasan ini bukan larangan seumur hidup, melainkan penundaan sampai anak siap. Ia menganalogikannya seperti standar keamanan berkendara: bukan dilarang seumur hidup naik mobil, tetapi menunggu sampai siap, karena jalanan berbahaya untuk anak kecil. Demikian pula media sosial dan gim yang dinilai berisiko tinggi.
Risiko yang menjadi perhatian pemerintah meliputi kecanduan, interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, ancaman keamanan data pribadi, hingga gangguan kesehatan fisik dan keselamatan anak. Meutya Hafid menyebut sejumlah fitur media sosial dan gim memang dirancang agar pengguna betah berlama-lama, sehingga anak bisa sulit berhenti dan marah saat aksesnya dibatasi.
Dalam evaluasi pelaksanaan PP TUNAS pada 7 Oktober 2026, pemerintah mencatat TikTok melaporkan peningkatan akun yang dinonaktifkan dari lebih dari 4 juta menjadi 9 juta akun pengguna di bawah 16 tahun. Meta melaporkan telah memblokir 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook milik pengguna di bawah 16 tahun, serta mengalihkan 22,5 juta akun anak ke teen account.
Tips Praktis: Buat Kesepakatan Keluarga, Bukan Sekadar Larangan
Agar aturan ini tidak berhenti sebagai larangan yang memicu pertengkaran, ubahlah menjadi kesepakatan keluarga:
- Sepakati jam gawai bersama anak: maksimal dua jam di luar belajar, dengan jam bebas layar saat makan dan satu jam sebelum tidur.
- Tentukan zona bebas gawai: gawai dipakai di ruang keluarga, bukan di kama r tidur, dan diletakkan di keranjang khusus saat waktu keluarga.
- Aktifkan parental control dan safe search bersama anak, sambil menjelaskan alasannya, bukan diam-diam memasangnya.
- Ajarkan tiga aturan keamanan versi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI): jangan memberikan informasi pribadi tanpa izin orang tua, jangan membagikan kata sandi kepada siapa pun, dan jangan pernah bertemu teman dari internet tanpa sepengetahuan dan pendampingan orang tua.
- Siapkan pengganti yang menyenangkan: olahraga, membaca buku, seni, kegiatan keagamaan , atau sekadar jalan sore bersama.
- Bila anak menerima pesan ancaman atau pelecehan di dunia maya, ajarkan untuk tidak membalas, memblokir pengirim, menyimpan bukti, segera keluar dari internet, dan memberitahu orang tua atau guru.
Yang terpenting, teladan dimulai dari orang tua. Anak lebih mudah menerima batas dua jam bila ia melihat Ayah Bunda juga meletakkan HP saat makan bersama dan bermain bersamanya.
Aturan Kemenag dan PP TUNAS memberi orang tua pegangan yang jelas: di sekolah gawai hanya untuk belajar, di rumah maksimal dua jam di luar belajar, dan platform digital wajib ikut melindungi anak.
Artikel ini disusun berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam evaluasi PP TUNAS 7 Oktober 2026 dan sosialisasi di Bogor 17 Oktober 2026, serta panduan keamanan internet bagi anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Untuk kondisi khusus anak, konsultasikan langsung ke dokter anak atau pihak sekolah.

Posting Komentar untuk "Kemenag Batasi HP Anak Maksimal 2 Jam di Rumah, PP TUNAS Lindungi Anak di Bawah 16 Tahun: Ini Aturan Lengkapnya untuk Orang Tua"