Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Viral di TikTok, Benarkah Guru Honorer Dilarang Mengajar Mulai Januari 2027? Ini Fakta dari Kemendikdasmen

Guru honorer mengajar di kelas sekolah negeri /></a></td></tr><tr><td class=

Sebuah video di TikTok membuat banyak guru honorer resah dalam sepekan terakhir. Video dari akun “cpnsinfoid” yang diunggah pada 18 Oktober 2026 itu mengklaim guru non-ASN dilarang mengajar mulai 1 Januari 2027 berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Unggahan tersebut menyebut guru honorer di sekolah negeri hanya dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.

Hingga 25 Oktober 2026, video tersebut sudah memperoleh sekitar 18.000 tanda suka, 1.500 komentar, dan 8.000 kali dibagikan. Lalu, benarkah guru honorer dilarang mengajar mulai Januari 2027? Jawabannya: tidak benar.

Klaim yang Beredar di Media Sosial

Narasi yang beredar menyebut SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 membatasi masa mengajar guru honorer hingga 31 Desember 2026, sehingga mulai 1 Januari 2027 mereka tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri. Di sebagian unggahan, narasi ini diperkuat gambar bertuliskan “Kiamat Guru Honorer”, seolah-olah pemerintah akan menghapus status guru honorer secara mutlak.

Klaim serupa juga ditemukan pada kanal YouTube KompasTV Jember, yang kemudian ditelusuri oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui TurnBackHoax.

Hasil Cek Fakta: Klaim Itu Salah dan Menyesatkan

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menyimpulkan klaim bahwa guru non-ASN dilarang mengajar mulai 1 Januari 2027 adalah konten menyesatkan (misleading content). Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen membantah klaim tersebut. SE Mendikdasmen Nomor 7 Ta hun 2026 tidak memuat larangan mengajar.

Penilaian yang sama disampaikan Klinik Hoaks Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Menurut kanal tersebut, klaim itu salah dan menyesatkan karena memelintir substansi kebijakan resmi Kemendikdasmen. Batas waktu hingga Desember 2026 yang tercantum dalam surat edaran bukan berarti guru harus berhenti mengajar setelah periode tersebut.

Apa Sebenarnya Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026?

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah justru diterbitkan untuk memberi kepastian, bukan untuk melarang. Dalam siaran pers Nomor 394/sipers/A6/V/2026 tertanggal 14 Mei 2026, Kemendikdasmen menjelaskan surat edaran itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN demi menjaga pembelajaran tetap berlangsung di sekolah.

Surat edaran tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024 dan masih aktif mengajar.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan maksud surat edaran itu dengan kalimat yang dikutip da lam penelusuran fakta tersebut:

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata d”i Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang.

Dalam kesempatan lain, Nunuk juga menegaskan, “Dalam surat edaran itu, memberikan kepastian, jaminan, pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar. Menjamin mereka untuk tidak diberhentikan karena pemerintah daerah butuh pegangan hukum untuk tetap bisa perpanjang mereka.”

Kenapa Batas Desember 2026 Sering Disalahpahami?

Kesalahpahaman muncul karena batas waktu Desember 2026 dibaca sebagai tanggal berakhirnya izin mengajar. Padahal, yang diatur dalam amanat undan g-undang adalah status kepegawaian non-ASN di instansi pemerintah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bukan penghentian tugas mengajar.

Karena itu, surat edaran tersebut disiapkan lewat koordinasi lintas kementerian agar guru non-ASN tetap dapat mengajar sambil menunggu penataan lebih lanjut. Guru yang terdata di Dapodik dan masih aktif mengajar tetap menjalankan tugasnya, dan hak-haknya tetap dijamin sesuai ketentuan, antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, serta insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum memenuhi beban kerja maupun yang belum bersertifikat pendidik.

Penegasan Terbaru: Gagal CPNS pun Tetap Mengajar

Kabar baik ini diperkuat pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah’’ (Mendikdasmen), Abdul Muti, dalam Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen di Jakarta, Senin (26/10/2026). Muti menyebut sebanyak 172 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar dan tercatat dalam Dapodik per Desember 2024 berkesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 untuk menjadi guru PNS pusat.

’

Bagi yang belum lolos, Mu ti memberi jaminan terbuka:

“Jadi, kalau mau dibocorkan, guru non-ASN tahun depan dapat ikut seleksi CPNS dan yang ”tidak lulus tes CPNS tetap menjadi guru non-ASN statusnya. Tidak kemudian mereka berhenti sebagai guru non-ASN.

Mu’ti juga menyebut pemerintah sedang merumuskan aturan bersama kementerian dan lembaga terkait agar kepastian itu tidak hanya berbentuk surat edaran, melainkan regulasi dengan dasar hukum yang lebih kuat.

Yang Perlu Dilakukan Guru Honorer Sekarang< /h2>
  • Pastikan data Anda tercatat di Dapodik dan masih aktif mengajar; bila ragu, konfirmasikan ke operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
  • Jangan meneruskan tangkapan layar atau video yang mengklaim ada larangan mengajar tanpa memeriksa sumber resminya.
  • Pantau pengumuman resmi Kemendikdasmen dan dinas pendidikan daerah untuk ketentuan penugasan dan seleksi berikutnya.
  • Bila ada pihak sekolah atau daerah yang menafsirkan SE Nomor 7 Tahun 2026 sebagai larangan mengajar, tunjukkan klarifikasi resmi Kemendikdasmen dan hasil cek fakta Mafindo ini.

Penutup

Jadi, kabar “guru honorer dilarang mengajar mulai Januari 2027” adalah hoaks yang memelintir surat edaran yang sebenarnya dibuat untuk melindungi guru non-ASN. Guru non-ASN yang terdata di Dapodik tetap boleh mengajar, pemerintah daerah punya dasar hukum untuk memperpanjang penugasan mereka, dan yang gagal seleksi CPNS pun tetap berstatus guru non-ASN.

Sebelum panik karena video viral berikutnya, ingat satu patokan sederhana: bila sebuah kabar menyangkut nasib mengajar Anda, cek dulu ke kanal resmi Kemendikdasmen atau hasil cek fakta yang kredibel.

Artikel ini disusun berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melalui TurnBackHoax sebagaimana dikutip Tribratanews Polda Jawa Barat pada 26 Oktober 2026, kanal Klinik Hoaks Pemerintah Provinsi Jawa Timur, siaran pers Kemendikdasmen Nomor 394/sipers/A6/V/2026 tertanggal 14 ’Mei 2026, serta pernyataan Mendikdasmen Abdul Muti dalam Taklimat Media Capaian 2 Tahun Kemendikdasmen, Senin (26/10/2026), sebagaimana diberitakan Detikcom dan JPNN. Rincian resmi mengenai penugasan dan seleksi guru non-ASN mengikuti pengumuman resmi Kemendikdasmen.

Posting Komentar untuk "Viral di TikTok, Benarkah Guru Honorer Dilarang Mengajar Mulai Januari 2027? Ini Fakta dari Kemendikdasmen"