Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

172 Ribu Guru Non-ASN Ditata, DPD Minta Guru Pedalaman Papua Diprioritaskan: Ini 5 Rekomendasinya

guru dan murid sekolah dasar di desa pegunungan papua di depan sekolah kayu.

Jakarta — Penataan status sekitar 172 ribu guru non-ASN kembali menjadi sorotan di Senayan. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang merencanakan penataan status guru non-ASN melalui mekanisme pengadaan aparatur sipil negara (ASN), tetapi ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak berhenti pada urusan administrasi semata.

Dalam keterangannya pada Senin, 2 November 2026, Filep meminta pemerintah menjadikan penataan tersebut sebagai instrumen pemerataan dan keadilan pendidikan nasional, khususnya bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), terutama di Tanah Papua.

“Saya mengapresiasi langkah Kemendikdasmen dalam memperjuangkan kepastian status guru non-ASN. Namun, kami berharap kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan dan keadilan pendidikan nasional, khususnya bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T,” tegas File

Angka di Balik Penataan Guru Non-ASN

Data Kemendikdasmen tahun 2026 yang dikutip dalam pembahasan kebutuhan guru nasional menunjukkan Indonesia masih mengalami kekurangan sekitar 464.856 guru. Dalam pembahasan yang sama pada September 2026, tercatat sekitar 224.454 posisi guru masih kosong, sementara sekitar 172 ribu kebutuhan pengajaran ditangani oleh guru non-ASN.

Angka yang lebih rinci pernah disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Nunuk, masih ada 172.323 guru non-ASN yang belum memperoleh status ASN, baik sebagai PPPK maupun PNS, dan pemerintah sedang memproses agar mereka dapat memperoleh status ASN dengan berbagai skema.

Filep menilai angka-angka itu menunjukkan persoalan pendidikan nasional tidak sebatas status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kekurangan tenaga pendidik dan ketimpangan distribusi guru antardaerah. Karena itu, menurut dia, penataan harus benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Angka kekurangan guru nasional harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpihak kepada sekolah-sekolah yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai penataan guru hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, sementara anak-anak di pedalaman masih mengalami kekurangan tenaga pengajar,” ujarnya.

Kenapa Papua Jadi Sorotan

Filep mencontohkan langkah Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah menempatkan 500 guru melalui Program Mapega hingga 2026 untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah 3T. Contoh itu, menurut dia, menunjukkan bahwa kebutuhan di Papua nyata dan mendesak, bukan sekadar angka di atas kertas.

Tantangan pendidikan di daerah pedalaman, pegunungan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil, kata Filep, tidak dapat disamakan dengan wilayah perkotaan. Para guru di sana harus menghadapi keterbatasan transportasi, fasilitas pendidikan, akses kesehatan, perumahan, hingga biaya hidup yang relatif tinggi. Pengabdian mereka, menurut dia, harus mendapatkan penghargaan yang layak melalui kebijakan penataan ASN yang mempertimbangkan kondisi objektif daerah.

“

Bayangkan banyak guru telah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun di pedalaman Papua, dengan segala keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan. Maka pemerintah diharapkan memperhatikan betul guru-guru kita dan memberikan penghargaan yang adil terhadap pengabdian mereka. Jangan sampai mereka justru tersisih dalam proses penataan ASN karena keterbatasan usia, akses informasi, atau persyaratan administratif lainnya,” katanya.

5 Rekomendasi Filep untuk Pemerintah

Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi pendidikan, Filep menyampaikan lima rekomendasi penting untuk menjadi perhatian pemerintah dalam pelaksanaan penataan guru non-ASN:

  • Pertama, pemerintah perlu memberikan prioritas kepada daerah 3T melalui alokasi formasi afirmatif bagi guru non-ASN yang telah mengabdi di wilayah dengan kekurangan tenaga pendidik.
  • Kedua, masa pengabdian guru honorer perlu mendapatkan pertimbangan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama bagi mereka yang telah bertahun-tahun menjalankan tugas di daerah terpencil.
  • Ketiga, pemerintah perlu memperhatikan guru berusia di atas 35 tahun dengan memastikan tersedianya jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai persyaratan dan k etentuan yang berlaku.
  • Keempat, diperlukan kebijakan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) yang sejalan dengan kerangka Otonomi Khusus Papua, sekaligus tetap memberikan kesempatan yang adil bagi guru yang telah lama mengabdi.
  • Kelima, Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah perlu memperkuat transparansi serta verifikasi data guru non-ASN agar penetapan kebutuhan dan formasi tidak menimbulkan ketimpangan.

Filep secara khusus meminta pemerintah memberikan perhatian kepada guru-guru di enam provinsi Tanah Papua, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua.

Bukan Pengangkatan Otomatis

Filep menegaskan penataan status guru non-ASN harus tetap dilaksanakan melalui mekanisme seleksi ASN yang sah, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai pengangkatan otomatis seluruh guru non-ASN menjadi PNS.

Komite III DPD RI, kata dia, akan mendorong pengawasan terhadap kebijakan penataan guru non-ASN, termasuk meminta penjelasan pemerintah mengenai distribusi formasi dan mekanisme afirmasi bagi daerah 3T. Keberhasilan program penataan, menurut Filep, harus diukur dari kemampuannya mengatasi kekurangan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan fasilitas dasar.

“Jangan sampai daerah yang sudah memiliki jumlah guru relatif memadai terus mendapatkan tambahan formasi, sedangkan sekolah-sekolah di pedalaman Papua masih mengalami kekurangan guru. Pemerataan pendidikan harus dimulai dari pemerataan tenaga pendidik dan kesejahteraannya,” tegasnya.

Apa Artinya bagi Guru Honorer

Bagi guru non-ASN, desakan ini penting karena menempatkan masa pengabdian dan kondisi daerah sebagai pertimbangan dalam penataan, bukan hanya kelengkapan berkas. Guru di wilayah 3T yang telah mengabdi bertahun-tahun menjadi kelompok yang secara khusus diminta untuk diprioritaskan, termasuk melalui formasi afirmatif dan jalur PPPK bagi yang berusia di atas 35 tahun.

Namun, perlu dicatat, lima rekomendasi tersebut masih berupa desakan dan usulan pengawasan dari DPD RI, bukan pengumuman formasi atau jadwal seleksi yang baru. Guru sebaiknya tetap memantau kanal resmi Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, dan BKN, serta memastikan data di Dapodik tetap aktif dan mutakhir.

Rincian resmi mengenai penataan guru non-ASN, termasuk formasi, jadwal, dan mekanisme seleksi, mengikuti pengumuman berwenang dari Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, dan BKN.

Posting Komentar untuk "172 Ribu Guru Non-ASN Ditata, DPD Minta Guru Pedalaman Papua Diprioritaskan: Ini 5 Rekomendasinya"