Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2.717 Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Terima Tambahan Rp500 Ribu per Bulan di Luar Gaji, Ini Rinciannya

Guru-guru Indonesia berbatik tersenyum di halaman sekolah pada pagi hari

Kabar baik datang untuk ribuan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebanyak 2.717 guru dan operator PPPK paruh waktu di daerah itu menerima tambahan penghasilan sebesar Rp500.000 per orang setiap bulan, di luar gaji yang mereka terima.

Tambahan penghasilan tersebut telah diberikan sejak Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan yang setiap hari melayani pendidikan di sekolah-sekolah.

Pemberian tambahan penghasilan ini merupakan bagian dari komitmen Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan yang berperan dalam mendukung pelayanan pendidikan.

Siapa Saja Penerimanya?

Sebanyak 2.717 penerima tambahan penghasilan ini terdiri dari guru dan operator pada jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Dengan kata lain, tambahan ini menyasar guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di berbagai jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Deli Serdang.

Bagi guru PPPK paruh waktu, tambahan penghasilan di luar gaji tentu menjadi kabar yang melegakan. Selama ini, penghasilan guru PPPK paruh waktu kerap menjadi sorotan karena nilainya yang belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka di sekolah.

Berapa yang Diterima Setiap Bulan?

Setiap penerima memperoleh tambahan penghasilan Rp500.000 per bulan. Namun, jumlah tersebut dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5 persen atau Rp25.000. Dengan demikian, jumlah yang diterima setiap penerima setelah pajak adalah Rp475.000 per orang setiap bulan.

  • Tambahan penghasilan kotor: Rp500.000 per bulan
  • Potongan PPh Pasal 21 (5 persen): Rp25.000 per bulan
  • Tambahan penghasilan bersih: Rp475.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 2.717 guru dan operator PPPK paruh waktu
  • Mulai diberikan: sejak Agustus 2026

Secara keseluruhan, alokasi tambahan penghasilan ini mencapai Rp1.358.500.000 setiap bulan sebelum pajak, dengan total potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp67.925.000. Angka tersebut menunjukkan komitmen anggaran yang tidak kecil dari pemerintah daerah untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.

Apa Kata Dinas Pendidikan Deli Serdang?

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, mengatakan pemberian tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

Melalui dukungan ini, Pemkab Deli Serdang berharap para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu semakin termotivasi menjalankan tugas serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

Di Tengah Rencana PPPK Penuh Waktu Januari 2027

Kebijakan daerah ini hadir di tengah rencana nasional pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 yang telah disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Bagi guru PPPK paruh waktu, tambahan penghasilan dari pemerintah daerah menjadi penopang kesejahteraan sembari menunggu kepastian penataan status kepegawaian tersebut.

Meski demikian, guru di daerah lain perlu memahami bahwa tambahan penghasilan Rp500.000 per bulan ini merupakan kebijakan khusus Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Besaran, skema, dan waktu pemberian tambahan penghasilan di daerah lain dapat berbeda, mengikuti kemampuan anggaran dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Bagi guru PPPK paruh waktu di Deli Serdang, langkah berikutnya adalah memastikan data kepegawaian dan rekening penerimaan tetap aktif dan sesuai, agar tambahan penghasilan dapat diterima tanpa kendala setiap bulannya. Bila ada keterlambatan atau ketidaksesuaian nominal, segera sampaikan kepada pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti.

Pada akhirnya, kesejahteraan guru adalah fondasi kualitas pendidikan. Ketika guru merasa diperhatikan dan dihargai, mereka dapat mengajar dengan lebih tenang dan fokus pada murid. Semoga langkah Deli Serdang ini menjadi inspi rasi bagi daerah lain untuk memberi perhatian serupa kepada guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di wilayahnya.

Rincian resmi mengenai penerima, besaran, dan jadwal pembayaran tambahan penghasilan ini mengikuti pengumuman berwenang dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pendidikan setempat.

Posting Komentar untuk "2.717 Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Terima Tambahan Rp500 Ribu per Bulan di Luar Gaji, Ini Rinciannya"