Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Simak Aturan Terbaru, Cuti bagi PPPK 2022: Tahunan, Sakit, Melahirkan, dan Bersama

 Informasi Guru_Terdapat aturan dan regulasi terbaru bagi PPPK 2022 terkait cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Bagi PPPK 2022 yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait ulasan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Simak, penjelasan lengkap di bawah ini terkait aturan dan regulasi terbaru terkait cuti.

1. Tata Cara Pemberian Cuti Tahunan

- Boleh bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus.

- Bagi PPPK yang diberikan cuti paling lama 12 hari kerja dan paling sedikit 1 hari kerja.

- Bagi PPPK yang mengajukan cuti perlu permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti yang diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.

- Atasan tersebut dapat memberikan pertimbangan berupa menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak pengajuan cuti.

2. Tata Cara Pemberian Cuti Sakit

- Bagi PPPK yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.

- Bagi PPPK yang sakit 1 hari harus menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat dokter.

- Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat dokter.

- Surat keterangan dokter harus memuat dan memberikan pernyataan terkait lamanya cuti, dan keterangan lain.

3. Tata Cara Pemberian Cuti Melahirkan

- Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga, PPPK berhak diberikan cuti melahirkan.

- Cuti melahirkan akan diberikan apabila sudah berstatus PPPK.

- Lamanya hak atas cuti melahirkan maksimal hingga tiga bulan.

4. Tata Cara Pemberian Cuti Bersama

- Cuti bersama diberikan bagi seluruh PPPK dan tidak akan memengaruhi atau mengurangi cuti tahunan.

- Cuti bersama telah ditetapkan dan diputuskan dengan Keputusan Presiden.

- Bagi PPPK yang jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

- Penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan hanya pada tahun berjalan.

- Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama yang merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.

- Penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan untuk tahun berikutnya atau setelahnya.

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silakan simak informasi lainnya dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Simak Aturan Terbaru, Cuti bagi PPPK 2022: Tahunan, Sakit, Melahirkan, dan Bersama"