Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 9 Juta per Bulan, Menteri Keuangan Beri Respon

 Usulan kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS telah direncanakan sejak tahun 2020.

Pada tahun 2022, tampaknya banyak dari PNS yang menanyakan perihal usulan gaji dan tunjangan yang telah direncanakan sebelumnya.

Belum lama ini, Menteri Keuangan telah merespon terkait usulan kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS yang telah direncanakan sejak tahun 2020.

Usulan rencana kenaikan gaji dilontarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2020 silam.

Namun, karena pandemi Covid-19, rencana kenaikan gaji dan tunjangan bagi PNS ditunda.

Saat ini, Kemenkeu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana tersebut.

Sementara itu, PNS telah dipastikan mendapatkan gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pada tahun 2022.

Diketahui mekanisme gaji ke 13 dan tunjangan hari raya pada tahun 2022 sama dengan tahun sebelumnya.

Selain itu, ternyata pemerintah telah berencana untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS.

Apabila rencana kenaikan tunjangan kinerja bagi PNS mungkin akan terlaksana, maka rata-rata penghasilan PNS perbulan bisa mencapai 9 juta rupiah.

PNS mendapatkan rata-rata 9 juta rupiah perbulan yang meliputi atas gaji pokok, tunjangan kinerja, dan pendapatan lainnya, seperti pendapatan petugasan ke daerah tertentu.

Namun, sayangnya rencana kenaikan gaji dan tunjangan kinerja belum terlaksana hingga saat ini karena tertunda akibat pandemi Covid-19.

Jadi, penanggulangan dampak akibat pandemi Covid-19 harus diprioritas terlebih dahulu daripada kenaikan gaji dan tunjangan kinerja.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, Kemenkeu sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiunan dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja ASN di lembaga, tergantung dari akuntabilitas kinerja.

Namun karena pandemi Covid-19 yang mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk memenuhi kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial, kenaikan gaji dan tunjangan harus ditunda terlebih dahulu.

Di sisi lain, gaji pokok PNS 2022 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dibagi berdasarkan golongan, yaitu:

Golongan I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Demikian informasi ini semoga bermanfaat, silakan simak informasi lainnya dibawwah ini.

Posting Komentar untuk "Usulan Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 9 Juta per Bulan, Menteri Keuangan Beri Respon"